KPU Kota Sukabumi Bantah Tudingan Bawaslu

Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara
Sumber :

Bandung – KPU Kota Sukabumi membantah telah melangggar PKPU nomor 4/2022, seperti yang disangkakan Bawaslu setempat. Khususnya,mengenai dugaan melanggar pasal 39 ayat 1 dan 40 ayat 4 PKPU nomor4/2022 terksit verifikasi administrasi.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Sabtu 18 Mei 2024

Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara mengatakan, Hal-hal yang telah dilakukan organisasi penyelenggara pemilu ini, telah sesuai aturan. Hal itupun dilakukan atas arahan dari KPU RI.

"Intinya, KPU Kota Sukabumi telah menjalankan verifikasi abdministrasi berdasarkan PKPU dan petunjuk serta arahan KPU RI hingga provinsi secara hierarki," ujarnya, Jumat, 23 September 2022.

Lantik Wahyu Mijaya Sebagai Pj Bupati Cirebon, Bey Machmudin Ingatkan Soal Netralitas Kepala Daerah

Apalagi, PKPU dibuat oleh KPU RI. Sehingga, setiap pasal yang terkandung di dalamnya sudah pasti lebih dipahami oleh KPU RI.

"Pasal 39 dan 40 itu dari PKPU. Pembuatnya KPU RI.Nah KPU RI dong yang paham maksud ayat itu," ucapnya.

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Jumat 17 Mei 2024

Maka dari itu, perintah KPU RI untuk mengklarifikasi lewat video call, dlaksakan KPU Kota Sukabumi. Sebab, aturan itu lebih diyakini oleh KPU RI.

"Semua yang telah dilakukan sudah sesuai aturan kalau versi KPU, berbeda lagi kalau versi Bawaslu. Makanya, kami hari ini sedang disidang," ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Sukabumi laporkan KPU setempat ke lembaga pengawas pemilu tingkat Provinsi Jabar. Hal itu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Kota Sukabumi.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga hal yang dilanggar oleh KPU Kota Sukabumi. Terutama mengenai PKPU 4/2022 dan Keputusan KPU no 331.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, KPU Kota Sukabumi diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran administratif. Hal itu seperti melanggar pasal 39 ayat 1 PKPU 4/2022, pasal 40 ayat 4 PKPU 4/2022, dan Keputusan KPU no 331.

"Atas dugaan pelanggaran tersebut, kami melaporkan KPU Kota Sukabumi ke Bawaslu Provinsi," ujarnya, Kamis, 22 September 2022.

Pelanggaran pertama, KPU Kota Sukabumi melakukan klarifikasi terhadap tiga anggota parpol calon peserta pemilu yang belum bisa dipastikan keanggotaannya melalui video call. Padahal di dalam aturannya, harus melakukan metode klarifikaasi secara langsung.

"Tindakan itu diduga kuat melanggar pasal 39 ayat 1 PKPU 4/2022," ucapnya.

Sementara pelanggaran kedua ialah, KPU Kota Sukabumi tiga anggota parpol calon peserta pemilu melalui video call dan mengganti status keanggotannnya dari belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Hal itu juga diduga sebagai pelanggaran administratif.

"Hal yang dilakukan KPU Kota Sukabumi tidak sesuai dengan pasal 40 ayat 4 PKPU 4/2022. Selain itu, KPU juga melanggar jadwal verifikasi administrasi yang tertuang di Keputusan KPU nomor 331," pungkasnya. (Jay)