Oknum Polwan yang Aniaya Pacar Adiknya Jadi Tersangka

ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • istimewa

Lanjut Sunarto, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

Pria Viral yang Ditegur Tak Sopan saat Makan oleh Brigadir Putri Cikita Dipanggil Polda Jatim

Ketika itu, IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau. Tim Propam juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.

"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," ucap Sunarto.

Waspada! Kanker Serviks Ancam Kesuburan Wanita, Ini Penjelasannya

Sunarto menuturkan, untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.

Riri Aprilia Kartin, korban penganiayaan oleh oknum Polwan

Photo :
  • tvOne/M Arifin
Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

Diantaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya.

Sebagaimana diberitakan, seorang oknum Polwan berinisial IDR beserta ibunya berinisial YUL dilaporkan karena diduga melakukan penganiyaan atau pengeroyokan. Keduanya dilaporkan oleh seorang wanita bernama RAK ke Polda Riau.

Halaman Selanjutnya
img_title