Pelaku Bobol ATM di Sukabumi Pakai Uang Curian Buat Main Slot

Pelaku bobol ATM di Sukabumi
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Agustana

BANDUNG – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembobolan 6 mesin ATM salah satu bank di kawasan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini para pelaku menggondol uang sebesar Rp1,9 Miliar.

JAN Apresiasi Penangkapan 247 Tersangka Judi Online, Dukung Optimalisasi Satgas Judi Online

Ada 2 pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian yaitu berinisial AS (31) dan R (48), sedangkan satu pelaku lain berinisial IH (27) masih buron atau DPO.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan tersangka AS dan IH merupakan pegawai teknisi di perusahaan yang mengelola enam mesin ATM tersebut. Sedangkan tersangka R ditangkap karena turut menerima uang hasil curian senilai Rp435 Juta.

Cara Mudah Top-up Gopay di Berbagai Jenis ATM

Ilustrasi Pencurian

Photo :
  • Pinterest

"Mereka bekerja di pengelola mesin ATM tersebut, jadi mereka bekerja dan mempunyai kunci sehingga bisa mengambil. Dengan pola kalau ada trouble di ATM tersebut, tersangka inisial AS akan datangi ATM tersebut dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit," ujar Dedy dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Senin, 26 September 2022.

Selebgram AM Ditangkap, Buat dan Jual Video Asusila Bareng Pacar Seharga Rp300 Ribu

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi ada tujuh unit kendaraan sepeda motor dari hasil kejahatan, berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM dan satu buah handphone merk Oppo.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo mengatakan, para pelaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan main judi online hingga terbelit utang.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Pinterest

 

"Jadi selain dibelikan barang barang, uang hasil kejahatan juga dipakai pada pelaku untuk judi online slot," kata dia.

Pelaku disangkakan ketentuan pidana berupa pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.