Nasib Ferdy Sambo CS Diumumkan Jaksa Hari Ini

Penampakan berkas Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan mengumumkan status berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 28 September 2022 hari ini.

Teka-teki Kemana Aliran Dana Kasus Tom Lembong Terkuak, Ini Kata Kejagung

"Itu batas waktu kan belum selesai sampai hari Kamis. Rencana hari ini akan didoorstop semua oleh Pak Jampidum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu 28 September 2022.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara Ferdy Sambo paling lambat akhir minggu ini.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Bharada E dan Ferdy Sambo

Photo :
  • kolase tvonenews

Saat dihubungi VIVA melalui pesan singkat, Ketut mengatakan kesiapannya untuk melengkapi berkas perkara (P21) Ferdy Sambo Cs akan rampung paling lambat akhir minggu ini. "Tunggu sampai akhir minggu ini ya," ujar Ketut saat dihubungi, Senin 26 September 2022.

PN Bandung Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan, Begini Reaksi POLRI

Kemudian, Ketut menyampaikan berkas perkara yang akan dinyatakan P21 itu merupakan berkas terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo serta berkas obstruction of justice.

"Seluruhnya (berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice)," kata Ketut.

Halaman Selanjutnya
img_title