Terungkap! Oknum Guru Ngaji Bejad di Bandung Ternyata Cabuli 11 Anak
- VIVA
Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung telah mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji di Pangalengan, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan SN (39) oknum guru ngaji sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak-anak yang rata-rata masih berusia 10-11 tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap SN dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dari seorang korban yang mengalami pencabulan pada 1 Maret 2022 lalu.
"Dari hasil pengakuan, tersangka ini pada 1996 pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis. Dampaknya pada 2017, tersangka melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungkap Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 18 April 2022.
Kusworo menyebut, tersangka melakukan aksi bejadnya tersebut sejak 2017, namun tidak ada korban yang berani melaporkan perilaku bejad yang dilakukan SN. Hingga akhirnya pada 1 Maret 2022 seorang korban berani melaporkan.
"Dari situ kami lakukan pendalaman. Dari informasi tersangka, modusnya ketika ada muridnya selesai belajar ngaji dengannya namun sudah terlalu larut, diajak untuk menginap di rumah tersangka. Dan malam harinya dilakukan pelecehan seksual tersebut," kata dia.
Masih dijelaskan Kapolresta, modus lain tersangka dalam menjalankan aksinya itu yakni, saat muridnya selesai belajar tersangka berpura-pura untuk mengantar pulang.