Tanggapi Kasus Sodomi Belasan Anak di Bandung, Ini Kata DPRD Jabar
- VIVA/irvan
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan SN (39) oknum guru ngaji sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak-anak yang rata-rata masih berusia 10-11 tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap SN dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dari seorang korban yang mengalami pencabulan pada 1 Maret 2022 lalu.
"Dari hasil pengakuan, tersangka ini pada 1996 pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis. Dampaknya pada 2017, tersangka melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungkap Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 18 April 2022.
Sejauh ini pihaknya baru menangani 11 laporan dari para korban. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah, mengingat aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama lima tahun terakhir.
"Jadi baru 11 orang korban yang memberikan keterangan, tidak menutup kemungkinan nanti ada korban-korban lain yang melapor," ujarnya. (irv)