Situs Web Narasi TV Diretas, Berisi Ancaman 'Diam atau Mati'
- Pixabay
Direktur Eksekutif LBH Pers ini mengungkapkan bahwa laporan ini sudah mendapat tanda terima dan ditetapkan dengan Pasal Ilegal Akses Pasal 30 dan 32 UU ITE dan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait dugaan peretasan akun media sosial milik sejumlah awak redaksi Narasi TV. Jika merasa diretas, Listyo menyarankan agar melaporkannya ke polisi.
"Yang jelas silahkan dilaporkan, dilaporkan saja," ujar dia kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.
Kata dia, polisi punya tim siber yang nantinya bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini mengatakan setelah dilaporkan, Korps Bhayangkara bakal berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara guna mendalaminya.
"Nanti akan kami bantu telusuri, kami akan bekerja sama dengan teman-teman di BSSN untuk bisa mendalami siapa peretasnya," kata dia.