Rossa dan Yosi Project Pop Terseret Kasus DNA Pro, Diperiksa Besok

Penyanyi Rossa terseret kasus DNA Pro
Sumber :
  • Instagram @itsrossa910

Bandung – Yosi Project Pop dan penyanyi cantik Rossa dikabarkan ikut terseret dalam kasus penipuan investasi bodong atau aplikasi robot trading DNA Pro.

Rossa Beri Pesan Haru Menjelang Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana

Yosi dan Rossa menambah daftar nama dari kalangan musisi selebritas yang bakal dimintai keterangan oleh penyidik.

Kabar keduanya akan diperiksan didapat dari Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Heboh Bakal Menikah Lagi, Rossa Berikan Doa Terbaik untuk BCL dan Calon Suaminya Nanti

Dia mengatakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memanggil keduanya sebagai saksi perkara.

Pemanggilan harusnya terlaksana pada Senin, 18 April 2022. Namun agenda tersebut ditunda hingga Rabu, 20 April 2022.

Rossa Kaget Belum Diberi Tahu BCL Bakal Menikah Lagi dengan Tiko Aryawardhana

“Jadi hari ini harusnya R (Rossa) diperiksa, akan tetapi tidak jadi, minta dijadwalkan ulang,” kata Gatot, di Jakarta, seperti dilansir Bandung.viva.co.id dari Antara, Senin, 18 April 2022.

Sementara itu, Gatot menambahkan bahwa anggota grup musik komedi asal Bandung, Yosi Project Pop akan dimintai keterangan pada Kamis 21 April mendatang.

Jadwal pemeriksaan Yosi bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Billy Syahputra. Ada pula nama lain yang telah lebih dulu disebut pihak berwajib, seperti pasangan Rizky billar dan Lesti Kejora.

“Jadi satu minggu ini ke depan ada 5 figur publik yang akan dimintai keterangan penyidik,” ucap Gatot mengkonfirmasi.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Dari ke 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis, 7 April 2022 yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap Jumat, 8 April.

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap.

Selain itu penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu beberapa tersangka yang diduga tengah berada di luar negeri.

Seluruh tersangka terancam dijerat Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (fer)