Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Indra Kenz

Vanessa Khong
Sumber :
  • Instagram

BANDUNG - Bareskrim Polri resmi menetapkan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Keduanya tersebukti menerima aliran dana dari kasus yang juga menjerat Indra Kenz tersebut.

Dijenguk Paris Pernandes, Ini Curahan Hati Indra Kenz: Doain Aku Bisa Jalani Semua

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei akan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Keduanya terancam hukuman penjara 5 tahun dalam kasus ini.

Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022 pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong

"Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.

Indra Kenz memakai baju tahanan.

Photo :
  • PMJ News / Yeni
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Lanjut Whisnu, selain terancam pidana penjara selama 5 tahun, kedua tersangka juga dikenai denda Rp1 miliar dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus investasi bodong  Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei.

Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri mulai Selasa, 19 April 2022 dini hari tadi.(aga)