Diduga Pakai Ijazah Palsu saat Pilpres, Jokowi Digugat ke PN
- unggahan Instagram @jokowi
BANDUNG – Penulis buku 'Jokowi Under Cover' bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden RI, Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusar terkait dugaan ijazah palsu.
Di mana, diduga orang nomor satu di Indonesia itu menggunakan ijazah palsu saat proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan Gugagan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.
Pihak Tergugat dalam perkara ini yaitu Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Dilihat di situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, setidaknya ada 3 petitum yang diajukan oleh Bambang Tri. Pertama, yaitu menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.