Jokowi Digugat ke PN Soal Ijazah Palsu, Begini Respons Istana
- tangkapan layar
BANDUNG – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, angkat bicara mengenai gugatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam Pilpres 2019. Dini mengatakan agar para penggugat tidak sembarangan menuduh dan harus dibarengi dengan bukti yang ada.
Sebab, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, maka akan dapat dilihat gugatan tersebut mengada-ada. Maka nantinya, penggugat akan malu sendiri karena masyarakat melihat yang dilakukannya ternyata tidak didasari dengan fakta.
"Akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yg dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," kata Dini, kepada awak media, Selasa 4 Oktober 2022.
Staf Khusus Presiden bidang hukum, DIni Purwono
- VIVAnews/Agus Rahmat
Dini mengatakan, masyarakat saat ini sudah pandai dalam memilah informasi yang diterimanya. Sehingga apabila gugatan yang diajukan tidak benar, masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat.
"Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," kata Dini.
Dini juga mengatakan, hak warga negara untuk mengajukan gugatan semestinya digunakan secara bijak. Jangan sampai seseorang mengajukan gugatan ke pengadilan dengan tujuan untuk mencari sensasi dan menimbulkan provokasi.