Respons KPK Soal Anak dan Istri Lukas Enembe Tolak Bersaksi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

"Maka kami berharap Ybs. koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud. Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tsb, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi, bukan oleh pihak lain," jelasnya.

Aneh! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Kerap Beri Keterangan Berubah-ubah

Sebelumnya, Anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda menyatakan menolak bersaksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona. Penolakan tersebut dikarenakan istri dan anak Gubernur Papua itu tidak bisa meninggalkan Papua lantaran harus menemani Lukas Enembe yang masih dalam kondisi sakit.

Misteri Perilaku Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Tatapan Kosong dan Istigfar Penuh Pertanyaan

Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

"Keputusan keluarga besar dan masyarakat Adat Papua, dimana Keluarga Lukas Enembe termasuk Kepala Suku terbesar di Papua, yaitu Suku Lanny, yang telah melarang Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk pergi ke Jakarta, dan harus menemai Lukas Enmbe yang sedang sakit serta tidak dapat meninggalkan tanah Papua," kata Petrus dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.

Ngeri! Suami di Ciamis Mutilasi Istri, Ditahan di Sel Khusus, Polisi Ungkap Alasannya

Selain itu Ia menjelaskan, mengacu pada pasal 35 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 istri dan anak Lukas Enembe dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang.

"Dan oleh karena itu, kami selaku Tim Hukum mohon penyidik sebagai pelaksana undang-undang, untuk tidak memaksa untuk memberikan keterangan, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum (abuse of power)," ucapnya.