Respons KPK Soal Anak dan Istri Lukas Enembe Tolak Bersaksi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon penolakan anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda untuk bersaksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

KPK Sita Rumah Mewah Milik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Harganya Fantastis

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa secara hukum, anak dan istri Lukas Enembe diperbolehkan untuk menolak jadi saksi. Akan tetapi, penolakan tersebut hanya boleh dilakukan dihadapan tim penyidik KPK.

"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.

Pengacara APSI Minta KPK Tangkap Eks Bupati Subang Eep Hidayat: Jangan Tebang Pilih

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Pun Ali menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum lain apabila anak dan istri Lukas Enembe bisa terlebih dahulu memenuhi undangan pemeriksaan KPK.

Rekomendasi Ahli Gizi, Beri Anak Sarapan Cerdas dan Enerjik dengan Multigrain

"Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, ia meminta para saksi terkait hadir untuk dilakukannya pemeriksaan. Selain itu, Ali menyebutkan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Halaman Selanjutnya
img_title