Janda di Purwakarta Bertambah Ribuan, Didominasi Gugat Cerai
- VIVA Bandung/Aga Gustiana
BANDUNG – Kasus perceraian di Kabupaten Purwakarta sejak Januari hingga September 2022 ini menembus 1.658 perkara.
Dari total 1.658 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Purwakarta tersebut di antaranya sudah diputus cerai, baik talak maupun gugat.
"Dari total perkara yang masuk, yang sudah diputus cerai sebanyak 1.534 perkara," ungkap Panitera PA Purwakarta, Asep Kustiwa kepada VIVA Bandung, Selasa, 11 Oktober 2022.
Menurut data, Asep menerangkan, sebagian besar perkara cerai yang diajukan dengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Faktor terbanyak kedua karena masalah ekonomi.
"Alasan lainnya berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada juga yang murtad atau keluar dari agamanya, hingga ditinggalkan salah satu pihak," jelas Asep.