Sosok Penggugat Jokowi Soal Ijazah Palsu Ternyata Mantan Napi

Penulis buku Jokowi Undercover ditangkap polisi
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Presiden RI Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono. Jokowi sapaan akrabnya, digugat oleh Bambang Tri ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

15 Contah Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024, Bikin Hati Bergetar

Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan Gugagan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.

Lantas, siapakah sosok Bambang Tri Mulyono yang menggugat Jokowi atas dugaan ijazah palsunya? Simak ulasannya berikut ini.

Profil Heri Hermansyah, Rektor UI Terpilih Periode 2024-2029

Sosok Bambang Tri Mulyono

Bambang Tri Mulyono merupakan penulis dari buku berjudul 'Jokowi Undercover'. Dikutip dari tvonenews, Bambang Tri Mulyono pernah dipenjara selama tiga tahun karena menulis buku 'Jokowi Undercover'.

Pengusaha Muda Rizal Yakin SK Presiden Segera Sahkan Anindya Bakrie Sebagai Ketum KADIN

Bambang lahir di Blora, Jawa Tengah pada 4 Mei 1971. Ia mengenyam Pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora. 

Kemudian ia melanjutkan Pendidikan ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mengambil jurusan Pertanian. Namun, Bambang Tri Mulyono keluar dari kampus saat kuliahnya masuk tahun-tahun akhir.

Halaman Selanjutnya
img_title