Sosok Penggugat Jokowi Soal Ijazah Palsu Ternyata Mantan Napi
- Istimewa
Bandung – Presiden RI Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono. Jokowi sapaan akrabnya, digugat oleh Bambang Tri ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan Gugagan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.
Lantas, siapakah sosok Bambang Tri Mulyono yang menggugat Jokowi atas dugaan ijazah palsunya? Simak ulasannya berikut ini.
Sosok Bambang Tri Mulyono
Bambang Tri Mulyono merupakan penulis dari buku berjudul 'Jokowi Undercover'. Dikutip dari tvonenews, Bambang Tri Mulyono pernah dipenjara selama tiga tahun karena menulis buku 'Jokowi Undercover'.
Bambang lahir di Blora, Jawa Tengah pada 4 Mei 1971. Ia mengenyam Pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.
Kemudian ia melanjutkan Pendidikan ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mengambil jurusan Pertanian. Namun, Bambang Tri Mulyono keluar dari kampus saat kuliahnya masuk tahun-tahun akhir.