Asing Diwanti-wanti Intervensi dalam Regulasi Tembakau
BANDUNG - Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012) dinilai sarat akan intervensi kepentingan asing. Hal ini, dinilai mencederai kedaulatan negara Indonesia dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan identitas dan kepentingan bangsa.
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), Profesor Hikmahanto Juwana, yang juga Pakar Hukum Internasional, menjelaskan, lembaga - lembaga asing, khususnya dari negara Barat seringkali campur tangan.
Menurut Hikmahanto dalam dialog FGD UNJANI bertajuk Diskursus Kedaulatan: Indonesia sebagai Pemimpin Global yang Berdaulat – Studi Kasus Regulasi Tembakau di Indonesia, menerangkan bahwa negara Barat kerap kali memaksakan negara berkembang untuk mengadopsi kebijakan sesuai kehendak mereka. Padahal, setiap negara memiliki kepentingan dan pertimbangannya masing-masing.
“Tembakau menjadi salah satu komoditas lokal yang sering menjadi target intervensi asing. Berkenaan dengan revisi PP 109/2012, terdapat dorongan dari lembaga asing yang masuk atas nama LSM sebagai kaki tangan mereka," ujar Hikmahanto dalam keterangan persnya, Rabu 12 Oktober 2022.
"Jika dibiarkan, maka hal ini akan mencederai kedaulatan negara dalam menyusun regulasi pertembakauan yang seharusnya mengedepankan kepentingan Nasional,” tambahnya.