Pencabulan Sesama Jenis di Bandung Terjadi Dipicu Nonton Porno
- istimewa
BANDUNG - Polrestabes Bandung mengusut temuan anak di bawah umur berhubungan sesama jenis dengan dua temannya karena dipicu nonton film dewasa. Dari pemeriksaan, kasus ini terjadi pada September 2022.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menjelaskan, kasus ini terungkap saat salahsatu korban dilaporkan orang tuanya. Dua korban berumur di bawah 15 tahun.
"Ada dua orang korban. Sudah tiga kali anak ini melakukannya," ungkap Kapolrestabes, di Bandung Jawa Barat, Selasa 18 Oktober 2022.
Pelaku, menurutnya, mengancam korban dengan senjata tajam saat hendak melampiarkan hasratnya usai menyaksikan konten tersebut.
Aswin memastikan para pelaku dan korban didampingi karena masih di bawah umur. Pelaku dijerat pasal 82 jo pasal 76E Undang - undang RI nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.