Bandung Stop Jual Obat Sirup, Siaga Ginjal Akut Anak
BANDUNG - Maraknya kasus gangguan ginjal akut atipikal di kalangan anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi agar sementara ini fasilitas kesehatan sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Hal ini diakui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Anhar Hadian. "Kemenkes menginstruksikan untuk seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak memberikan dulu resep cair atau sirup. Belum ada instruksi untuk melakukan penarikan obat," ujar Anhar dalam keterangannya, Rabu 19 Oktober 2022.
Anhar menuturkan, pihaknya menemukan dugaan satu kasus di Kota Bandung. "Itu pun sudah sembuh. Dia sempat dirawat di RSHS (RS Hasan Sadikin)," katanya.
Anhar menerangkan, pihaknya belum bisa memberikan informasi karena pihak RSHS masih meneliti lebih lanjut terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan obat sirup yang dilarang untuk anak antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
"Belum ada perkembangan soal itu. Masih sama keempat merek itu yang dilarang. Tapi ini tidak beredar di Indonesia," katanya. Sehingga ia menganjurkan agar obat cair bisa diganti dengan bentuk lain.