Ditetapkan Tersangka, Suami Siti Elina Diduga Terlibat NII
Meski begitu, pengembangan terus dilakukan guna mencari tahu apakah Siti terlibat jaringan teroris. Jika terlibat, maka dia akan dikenakan pasal tambahan soal terorisme.
Sejauh ini dia dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Bukan tanpa alasan polisi menyelidiki apakah Siti terlibat jaringan terorisme.
Pertama karena di media sosial Siti berhubungan dengan akun media sosial mantan Hizbut Tahrir Indonesia yang merupakan organisasi terlarang. Pun dia berhubungan dengan akun medsos Negara Islam Indonesia.
Kedua, karena suami Siti, BU dan satu pria lain yang ditangkap, JM berbaiat ke NII. "Akan melihat juga keterlibatan dari pihak-pihak lain," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkapkan identitas wanita bercadar, yang berusaha menerobos kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. Wanita tersebut juga diketahui menenteng pistol.
"Yang bersangkutan bernama Siti Elina," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, Siti merupakan warga DKI Jakarta. Dia bertempat tinggal di kawasan Jakarta Utara. Lebih tepatnya, Siti Elina tinggal di daerah Kampung Manggar, Koja, Jakarta Udara. "Beralamat di Koja, Jakarta Utara," kata Zulpan lagi.