Pengacara Sebut Hendra dan Agus Cuma Manut Perintah Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Adi Purnama, Henry Yosodiningrat, mengatakan perbuatan kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sesuai dengan perintah Ferdy Sambo.

Xiaomi Outdoor Camera BW300 Hadirkan Keamanan Tanpa Batas

"Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," ujar Henry usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Henry mengatakan, Ferdy Sambo sendiri telah mengakui jika anak buahnya melaksanakan perintahnya. Dia juga mengklaim jika Sambo juga mengakui dirinya telah merekayasa kasus tersebut.

Terungkap! Kondisi Terbaru Andre Taulany di Tengah Proses Perceraian

"Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya. Jadi adik-adik saya ini, katanya saya pernah komunikasi sama Ferdy Sambo, kasihan awalnya mereka ini dihukum. Karena mereka ini melaksanakan itu berdasarkan perintah saya dengan cerita rekayasa," kata Henry.

Sebelumnya diberitakan, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mi 360° Camera Menghadirkan Perlindungan Total dengan Teknologi Canggih

Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Hendra dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman Selanjutnya
img_title