Pengacara Sebut Hendra dan Agus Cuma Manut Perintah Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Hendra Kurniawan telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap closed circuit television (CCTV) di sekitar rumah dinas Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir Yosua menunjukkan sebaliknya.
Sementara itu, bawahan Hendra yang diminta adalah Agus Nur Patria. Dia ditunjuk oleh Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan atas terdakwa Kombes Agus Nurpatria terkait dugaan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Dalam perkara ini Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa dengan dakwaan primair pertama Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan primair kedua Pasal 233 KUHP juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.