Pelaku Tusuk Anak Gadis Tentangganya Gegara Hutang Rp10 Ribu
"Waktu itu ngaku sebagai petugas sensus menanyakan KTP dan KK, kemudian saat korban masuk memutar balik badan masuk rumah mengambil apa yang diminta. Langsung disusul dan dibekap dari belakang. Pelaku langsung memukul menusuk korban," jelas Iman.
Lanjut Iman, identitas AD terungkap setelah penyidik menemukan fakta yang mengarah kepada pemuda tersebut.
Awalnya, korban tidak mengenal betul tersangka, dan hanya pernah melihat. Namun, saat petugas menunjukkan foto pelaku dan korban histeris.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana junto Pasal 53. Sebagaimana disangkakan percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan. Dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup dan atau ancaman pidana mati.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Bogor," kata Iman.