Bupati Bangkalan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
- ANTARA
BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan, Jawa Timur Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika disinggung mengenai rilis dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal pencekalan Abdul Latif selama enam bulan.
"Umumnya, kalau ada pencekalan, itu enggak mungkin di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik penyidikan sehingga ada upaya paksa. Penggeledahan dan penyitaan, sudah dilakukan, berarti statusnya sudah penyidikan," ucap Alex kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Apabila statusnya sudah naik ke penyidikan, maka yang bersangkutan sudah pasti telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya pasti (status tersangka), kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya," lanjut Alex.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan ke depan tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ybs (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," kata Kasubbag Imigrasi, Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Namun, Ahmad belum bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Latif. Yang jelas, kata Ahmad, pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.
Informasi yang dihimpun, lembaga antikorupsi sedang mengusut kasus dugaan rasuah di wilayah kekuasaan Abdul Latif Amin Imron. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Salah satu pihak yang disebut-sebut dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Abdul Latif Amin Imron.