DPR Dukung Tilang Manual Ditiadakan Hindari 'Denda Damai'

Ilustrasi tilang kendaraan bermotor
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melarang tilang secara manual. Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP ini, langkah tersebut merupakan bentuk reformasi kultural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

Apalagi, praktek tilang yang berujung pungli dapat merusak mental dan moral masyarakat. Serta akan membuat persepsi korupsi di institusi Polri sulit dihilangkan.

"Larangan Kapolri untuk polantas tidak lagi memberikan tilang manual merupakan salah satu bentuk reformasi kultural di tubuh Polri. Selama ini soal tilang ini bukan saja sekedar praktek ‘pungli’, dikenal sebagai ‘denda damai’ yang terjadi karena adanya kesalahan pelanggar lalu lintas, tetapi karena praktek tersebut telah merusak mental dan moral baik masyarakat maupun publik. Ini membuat persepsi koruptif pada Polri kita makin menjadi sulit dihilangkan,” kata Arsul kepada wartawan, Selasa, 1 November 2022.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Arsul menilai, penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika cara tilang manual digantikan dengan tilang elektronik. 

"Nah dengan mengganti menjadi tilang elektronik pada area-area di mana telah dipasang kamera lalu lintas, maka penindakan terhadap pelanggaran lalin juga akan lebih fair karena tidak bisa dimainkan baik oleh polantas maupun pelanggarnya," jelas Waketum DPP PPP itu.

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Kendati demikian, Arsul juga menekankan agar Kapolri menyoroti kebijakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, pungli selama ini juga dilakukan secara tidak langsung, seperti via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya.

"Namun yang kami harapkan Kapolri tidak berhenti hanya pada soal tilang lalin ini, tetapi juga pada pengurusan SIM. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini punglinya dilakukan secara tidak langsung, termasuk via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya," kata Arsul.

Halaman Selanjutnya
img_title