Perlakuan Istimewa Firli Bahuri ke Lukas Enembe Dipertanyakan!
- ANTARA
BANDUNG – Langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang turut mendatangi Gubernur Papua yang juga tersangka kasus korupsi Lukas Enembe di kediamannya, dikritisi masyarakat.
Firli datang bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas dan kasus korupsi yang menjeratnya. Firli mengatakan pemeriksaan itu berlangsung penuh kehangatan dan kekeluargaan. Bahkan, dalam sebuah foto yang tersebar di kalangan wartawan, Firli tampak menjabat erat tangan Lukas.
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M Praswad Nugraha menilai kedatangan Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe ini dapat dilihat sebagai intervensi terhadap tugas penyidik yang sedang bertugas.
"Para penyidik KPK yang saat ini bertugas akan menjadi sungkan, bahkan mungkin malah menjadi segan dan takut, karena melihat pimpinan KPK bercengkrama dan beramah tamah dengan tersangka," kata Praswad dalam keterangannya diterima VIVA, Jumat, 4 November 2022.
Praswad mengatakan, bagi publik, melihat drama keakraban Firli dengan Lukas, seperti ada perlakuan khusus dan istimewa oleh pejabat negara terhadap tersangka korupsi. Rasa keadilan ditengah masyarakat pun akan terciderai.
"Mengapa bisa calon tersangka diperlakukan seistimewa itu oleh KPK? Karena tidak semua rakyat bisa merasakan kehangatan sikap Firli yang sepertinya malah ditujukan untuk calon tersangka korupsi. Bahkan kami para penyidik korupsi Bansos tidak pernah mendapatkan kehangatan itu dari Firli. Kami malah diteror dan diberikan sanksi kode etik saat melaksanakan tugas membongkar kasus korupsi Bansos," ujarnya.
Praswad menjelaskan, kalau KPK mengaku ini adalah strategi penyidikan, seharusnya keramahtamahan itu dilakukan oleh Penyidik, misal dalam rangka persuasif agar saksi atau tersangka mengakui perbuatan tindak pidana yang dia lakukan. Bukan oleh Pimpinan KPK.
"(Jadi) dasar apa Ketua KPK mengistimewakan Lukas Enembe?" Kata Praswad.
Lebih jauh Praswad mempertanyakan alasan Lukas Enembe tidak diperlakukan sama dengan para tersangka lain yang mangkir dan tidak bersedia untuk datang meski sudah di panggil berkali-kali oleh KPK.
"Mengapa tidak dikeluarkan surat perintah membawa terhadap Lukas Enembe? Tindakan ini adalah pelanggaran prinsip dan kode etik yang ada di KPK yaitu memperlakukan setiap warga negara Indonesia secara sama di hadapan hukum," kata dia.
Praswad menegaskan bahwa perlakuan Firli ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus ke depan, karena tersangka akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama sehingga dapat menjadi bargain dengan pimpinan KPK.