Aremania Tuntut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Pembunuhan

Lokasi makam korban tragedi Kanjuruhan yang akan diautopsi
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

BANDUNG – Aremania mengawal proses autopsi dua korban Tragedi Kanjuruhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada, Sabtu 5 November 2022. Mereka berharap autopsi dilakukan dengan benar demi mengetahui pasti penyebab kematian. 

Polisi Bantah Anggapan No Viral No Justice dalam Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati

"Ini dari teman-teman baik yang kota atau pun kabupaten sudah mulai merapat kesini. Kita belum bisa pastikan (jumlahnya). Soalnya kita tidak bisa memastikan berapa jumlah yang datang karena kita spontanitas dari teman-teman ingin mengawal proses usut tuntas ini," kata Salah seorang perwakilan suporter dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Dadang Hermawan. 

Dua jenazah yang diautopsi merupakan sepasang kakak adik yakni mendiang Natasya Debi Ramadani (16 tahun) dan Naila Debi Anggraini (13 tahun). Mereka berdua putri dari Devi Athok Yulfitri (48 tahun) warga Kecamatan Bululawang, Malang.

Polisi Ungkap Alasan Lamanya Pengusutan Kasus George Sugama Salim: Proses

Dadang mengungkapkan, Aremania datang mengawal proses autopsi tanpa dikoordinir. Mereka datang secara spontan. Kehadiran Aremania demi memberikan dukungan moril pada Devi Athok dan keluarga.

Aremania berharap, hasil autopsi menjadi dasar penyidik untuk menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan atas tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada, Sabtu, 5 November 2022. Dalam peristiwa memilukan itu 135 Aremania dan Aremanita meninggal dunia. 

Alasan Polisi Lama Tangkap George Sugama Halim, Bukan Kebal Hukum

Mereka menuntut pasal pembunuhan. Sebab selama ini penyidik polisi hanya menggunakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

"Harapan kita satu, bisa menambah pasal bukan di pasal 359 dan 360 KUHP. Tapi yang kita harapkan bisa menjadi pasal 338 dan 340 KUHP dan juga penambahan tersangkanya," ujar Dadang. 

Halaman Selanjutnya
img_title