Kemenkeu Pede Kenaikan Cukai Rokok Tak Berakibat PHK

Ilustrasi pekerja industri rokok
Sumber :
  • Bea Cukai

BANDUNG – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen di 2023 dan 2024. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Januari-Februari 2025, Ini Kriterianya

Adapun dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut membuat para pelaku industri khawatir akan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Merespons hal tersebut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memastikan, dari adanya kenaikan tarif cukai tersebut tidak akan mengancam para pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan Kasih Kabar Baik Buat PKH, Angin Segar 2025

"Sudah dihitung (industri rokok) enggak terancam. Kan ada DBH CHT 6 triliun, enggak mungkin lah PHK," kata Febrio di Bogor, Jawa Barat, Jumat 4 November 2022.

Ilustrasi rokok

Photo :
  • Pixabay
Kategori Diskon Tarif 50 Persen untuk Listrik PLN pada 2025

Febrio mengatakan, Dana Bagi Hasil (DBH) CHT disiapkan Pemerintah kepada daerah untuk meningkatkan fasilitas kesehatan dari yang semula sebesar 2 persen, kemudian naik 3 persen.

"Kenaikan 10 persen dampak kepada tenaga kerja minimal dan bahkan kita sudah siapkan DBH CHT dengan daerah. Biasanya 2 persen, dengan HKPD kemarin DBH CHT naik 3 persen dua tahun terakhir Rp 3 triliun meningkat Rp 6 triliun," ujarnya.

Dia menjelaskan, DBH CHT juga digunakan untuk meningkatkan produktivitas petani, dan juga diberikan kepada Pemerintah Daerah digunakan sebagai pelatihan kerja.

"Jadi program-program terus kita pantau dan DBH CHT akan meningkat di 2023 itu akan memberikan bantalan transisi yang terjadi di level industri," jelasnya.