BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penuh Pemerintah Sejahterakan Pelaku Olahraga

Talkshow BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung – Salah satu sektor yang dapat mengharumkan nama bangsa dan negara adalah olahraga. Telah banyak prestasi diukir oleh para atlet di kancah internasional. Itu membuktikan bahwa olahraga bukan hanya soal permainan. Tidak hanya itu, dalam bidang olahraga, Indonesia juga mengukir sejarah baik lantaran sukses menjadi tuan rumah Asian Games 2018 yang lalu.

5 Rahasia Olahraga Tetap Aman dan Nggak Loyo Saat Berpuasa

Melihat pencapaian di bidang olahraga tersebut, pemerintah menilai bahwa kesejahteraan para pelaku olahraga perlu diperhatikan. Salah satunya melalui perlindungan jaminan sosial yang telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf yang dijumpai saat melakukan talkshow bersama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa UU Keolahragaan ini merupakan jawaban atas kegusaran para pelaku olahraga akan nasibnya ketika mengalami cedera maupun saat sudah memasuki masa purnabaktinya. 

Sering Foto Mesra, Perselingkuhan Guru dan Murid di Subang Beredar di Media Sosial

"Atlet, pelatih, pelaku olahraga dan komunitasnya ini selama ini punya masalah ketika mereka tidak terjamin pada saat mereka melakukan kegiatan berolahraga. Negara harus masuk melindungi, tapi bagaimana caranya. Maka kita buat undang-undang bahwa pelaku olahraga atau olahragawan adalah profesi.  Dengan menjadi profesi, maka negara wajib menjamin,” tegas Dede. 

Tak berbeda dengan yang disampaikan Dede, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa pasca terbitnya UU Keolahragaan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan sinergi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dituangkan lewat Perjanjian Kerja Sama. Hal tersebut turut mendapatkan apresiasi dari Dede Yusuf dan ratusan pelaku olahraga di Kabupaten Bandung yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Guru, Termasuk Guru Madrasah dan SMK

Sebagai informasi bahwa secara nasional hingga saat ini terdapat 156 ribu pelaku olahraga yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara itu selama tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada 2.730 pelaku olahraga dengan total manfaat mencapai Rp25,4 Miliar.

"Hari ini kita hadirkan para pelaku olahraga untuk berdiskusi tentang Undang-Undang keolahragaan yang dampaknya ternyata luar biasa bagi teman-teman pelaku olahraga. Terbitnya regulasi ini adalah bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan seluruh pelaku olahraga di Indonesia bisa memiliki kepastian saat mengalami risiko cedera saat bertanding, sebab seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung program-program pemerintah dalam menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya, khususnya para pelaku olahraga," ungkap Zainudin. 

Halaman Selanjutnya
img_title