PT. LIB Panggil Klub Yang Didanai Konsorsium Judi
BANDUNG - PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) memastikan pihaknya tak pernah bekerjasama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian.
Dilansir dari viva.co.id, isu tiga klub yang disponsori perjudian pun dikomentari PT LIB. Mereka yakni Persikabo 1973, Arema FC dan PSIS Semarang.
"Kami tak pernah bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian. Sejak awal, kami selalu patuh dengan peraturan negara,” jelas Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB, dilansir dari VIVA, Selasa 23 Agustus 2022.
Soal ketentuan sponsor, Akhmad menyatajan hal tersebut sudah disosialisasikan sejak awal. Dengan pemberitahuan secara resmi kepada klub terkait sponsor klub secara keseluruhan, dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020.
Dimana dalam surat resmi itu LIB tak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian.
Paparan larangan itu mengacu pada Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; Perpres Nomor 74 Tahun 2013; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
"Aturan terkait itu sudah ada sejak lama. Kami belum mencabut surat tersebut," ujar Akhmad Hadian Lukita.
Bahkan pihaknya menyatakan akan segera berkomunikasi dengan sejumlah klub yang diduga memiliki hubungan kerjasama dengan perjudian.
"Mereka akan kami undang untuk klarifikasi. Dan kami harap ini jadi jelas dan tak jadi isu yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (hru)