FIFA Larang Penggunaan Gas Air Mata, Aparat Blunder?
- VIVA
BANDUNG - Pengamanan pihak kepolisian dalam menertibkan aksi suporter dengan menggunakan gas air mata dinilai melanggar aturan FIFA.
Seperti diketahui, hingga Minggu pagi (2/10/2022), jumlah korban jiwa dalam insiden Stadion Kanjuruhan tercatat sebanyak 129 orang yang mencakup kalangan suporter dan sejumlah personel kepolisian.
Ratusan nyawa yang melayang itu tak lepas dari aksi kericuhan Aremania yang kesal dan merangsek masuk ke lapangan menghampiri pemain. Sontak pertikaian itu membuat pertikaian suporter dengan kepolisian. Hingga akhirnya gas air mata dilontarkan untuk memecah masa yang menggeruduk ke lapangan.
Nahasnya, lontaran gas air mata itu menyebabkan suporter mengalami sesak nafas dan tak sedikit mereka yang jatuh pingsan. Bahkan buruknya lagi hingga memakan banyak korban jiwa.
Mengacu pada aturan FIFA dalam pengamanan dan keamanan stadion, penggunaan gas air mata tak jelas diperbolehkan. Hal itu tercantum dalam pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA. (hru)