Kabar Gembira! Bantuan PIP 2025 Naik Hingga Rp1,8 Juta untuk Siswa SMA/SMK
Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:35 WIB
Sumber :
Proses pencairan dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar di bank BRI atau BNI.
Orang tua atau wali bisa memantau status penerimaan bantuan melalui situs resmi Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id.
Bagi yang belum memiliki KIP, pengajuan bisa dilakukan melalui sekolah. Mereka perlu melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan setempat.
Program ini memprioritaskan siswa dari keluarga PKH, pemegang KKS, atau yang terdaftar dalam DTKS.