Gubernur Bali Akan Melarang Wisatawan Mendaki Gunung di Bali
- istimewa
Viva Bandung – Pemerintah provinsi Bali akan melarang para wisatawan melakukan pendakian gunung. Larangan ini akan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda).
Wayan Koster, Gubernur Bali mengatakan bahwa larangan ini nantinya bertujuan untuk mencegah pelanggaran kesucian, tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan seperti gunung, laut, dan parahyangan.
"Gunung merupakan kawasan yang disucikan, karena itu kita melarang pendakian gunung dan akan dikeluarkan Perda untuk mengatur," kata Gubernur Bali Wayan Koster usai rapat koordinasi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 31 Mei 2023.
Aturan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali, pada Senin, 15 Agustus 2022 lalu.
Menurut sang gubernur, larangan mendaki gunung di Bali berlaku untuk semua wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Namun, beberapa kegiatan ada yang diizinkan untuk dilakukan pendakian, misalnya ketika pelaksanaan upacara adat atau penanganan bencana.
"Jadi bukan untuk kegiatan wisata lagi. Saat ini ada 22 gunung dan masih dalam pendataan," jelasnya.
Pemerintah Bali juga telah mengeluarkan aturan terbaru untuk wisatawan asing, berupa narasi tunggal "Do's and Don'ts".