Sebelum Ditahan, Ferry Irawan Berlutut di Hadapan Anak Venna Melinda
Selasa, 17 Januari 2023 - 18:10 WIB
Sumber :
- VIVA
“Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Dirmantoro.