Ibu Muda Jambi Sempat Disanksi Ketua RT, Diusir dari Tempat Tinggalnya
- viva.co.id
VIVA Bandung – Yunita Sari alias ibu muda Jambi dikabarkan telah melakukan pencabulan terhadap 17 anak bawah umur. Sebelum Yunita Sari dilaporkan ke polisi, ternyata dia sempat diajak damai dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut diberikan oleh Ketua RT tempat ibu muda itu tinggal. Mereka bersepakat damai dengan syarat Yunita sanggup pergi dari tempat tinggalnya, Kelurahan Rawasari di Kota Jambi.
Namun, kakak kandung ibu muda Jambi, Meri Sagita mengatakan bahwa tanpa sanksi dari ketua RT pihaknya memang akan membawa Yunita untuk tinggal di rumah ibunya di kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Pak RT juga ngajak damai, namun pakai sanksi, jadi saya bilanglah kepada ketua RT, tanpa bapak bilang saya juga mau bawak Yunita balik ke Penyengat Rendah dan tidak mau juga kami izinkan Yunita tinggal di sini," kaya Meri menjelaskan saat pertemuan di rumah ketua RT, dilansir dari VIVA, Sabtu (18/02/2023).
Selain itu, Meri menyebutkan, sejak ada kesepakatan damai dan bersedia menerima sanksi terhadap Yunita Sari, pihak keluarga sudah membatalkan niatnya untuk dilaporkan ke polisi.
"Mau berarti damai kata pak RT dan ditanya lagi dengan Yunita dan Yunitapun diam dan nangis Karena anak anak menyudutkan dia," ujarnya.