Terbaru, Sosok APA Bertemu Mario Dandy Bahas Laporan Dugaan Pelecehan David ke AG?

Mario Dandy dan Pacarnya A (Kiri) David dan Mantan Pacarnya, A (Kanan)
Sumber :
  • intipseleb

Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Agnes.

Motif Penganiayaan Ditengarai Kesal  Pihak kepolisian menetapkan status tersangka terhadap Mario Dandy Satriyo anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait aksi penganiayaannya terhadap seorang pelajar bernama David (16).  

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku bermotif cemburu akibat sang kekasih berinisial A sempat diperlakukan tidak baik oleh korban.  

Perlakuan tersebut dilakukan David saat A masih menjalin hubungan dengan korban sebelum bertemu dengan Mario Dandy.  

"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari Saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada Saudari A," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ade Ary menuturkan kala itu Mario berupaya menghubungi korban untuk memastikan perbuatan yang dilakukannya saat menjalin hubungan dengan kekasihnya kala itu.  

Namun upaya tersebut tak berbuah hasil hingga Mario memilih cara lain untuk dapat bertemu dengan David.