Bobby Joseph Terancam Lebih dari 5 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Bobby Joseph
Sumber :

"Zat psikotifnya lebih tinggi dari pada ganja dan lebih berbahaya," lanjutnya.

Saat ini, Bobby dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Bobby Joseph pun mulanya meminta maaf di hadapan publik ketika dirinya kembali terjerat kasus narkotika. Permintaan maaf itu ditujukan untuk keluarga hingga masyarakat banyak.

"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya, dan juga masyarakat di luar sana," ujar Bobby di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 25 Juli 2023.

Bobby juga mengakui bahwa dirinya memang sudah sulit lepas dari pengaruh narkotika. Dia turut menjelaskan kesulitan dirinya keluar dari lingkaran setan narkotika. 

"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat, bisa dibilang sangat sulit untuk keluar dari sini," ucapnya.

Bobby mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak juga ikut mencicipi narkotika. Pasalnya, itu akan menyeretnya ke ranah yang berbahaya. Ia juga berjanji tidak ingin mengulangi perilaku yang sama.