Resmi ! Ibu Norma Risma dan Mantan Suami Jadi Tersangka

Norma Risma
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung – Norma Risma akhirnya lega dengan status tersangka ibu kandungnya, Rihanah dan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki.

Keduanya kini ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia Hartarani Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol, pada Kamis 24 Agustus 2023.

Norma Risma melalui pengacaranya Subadria Nuka mengaku sangat lega dan puas setelah drama panjang yang terjadi, kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri, pada Kamis 24 Agustus 2023.

Subadri pun mengapresiasi kepada penyidik yang telah bekerja dengan sangat profesional sehingga menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.

Pihaknya juga akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Sebelumnya, Herlia Hartarani Kasubdit IV Remaja, Anak dan Perempuan (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol mengatakan, bahwa RZ dan RH telah berubah status dari saksi menjadi tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi beberapa bukti dan keterangan para saksi.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.

Meski berstatus tersangka, keduanya belum ditahan dan akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Adapun ancamannya Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau kedua-duanya beristri dan diadukan oleh isteri atau suami dari pezina dan dilakukan atas dasar suka sama suka,  Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.