Diminta Tes DNA Ulang, Denny Sumargo Tantang Balik Verny Hasan

Denny Sumargo
Sumber :
  • Istimewa

"Mari kita sabar dan menunggu. Pada saatnya kami akan muncul dan menjelaskan kepada publik tentu saja dari sudut pandang Hukum. Pertanyaan yang paling utama adalah kata atau kalimat mana yang merupakan penghinaan terhadap seseorang?" jelas Jeffry Simatupang.

"Saya minta kepada teman-teman jangan mengartikan sebuah kalimat dengan asumsi-asumsi lain atau memperluas maknanya. Terima kasih," ujarnya. 

Laporan terhadap Verny Hasan telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Vernie Hasan, pemilik akun Instagram @verniehasan_. Dalam surat laporan itu, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.