Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara, Pakai Narkotika
- Intipseleb
Bandung – Artis sinetron, Ammar Zoni dihukum penjara selama 7 bulan dalam persidangan kasus penggunaan narkotika yang menjeratnya, pada hari Selasa tanggal 26 September 2023.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan bahwa Ammar Zoni telah terbukti melanggar hukum dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2023.
Dalam persidangan ini juga sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni pidana penjara selama 1 tahun lantaran dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Meskipun dijatuhi hukuman 7 bulan, Artis Ammar Zoni diduga tidak akan menghabiskan waktu yang lama di penjara karena Majelis Hakim mengurangi masa tahanan dengan menjalani program rehabilitasi dan masa penahanan sebelumnya.
"Dua, memerintahkan terdakwa penjara selama 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," ujar hakim.
Diketahui Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat 10 Maret 2023 oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu 8 Maret 2023 malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menjelaskan dalam kasus ini Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama. Polisi sebelumnya lebih dulu menangkap Mustaqim, sopir Ammar Zoni dan satu rekan sopirnya bernama Rahmat Hidayat.