Divonis 9 Tahun Penjara Akibat Korupsi, Eks Dirut Pertamina Sampai Bawa-bawa Akhirat
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menjatuhi hukuman 9 tahun penjara terhadap Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Menanggapi putusan tersebut, Karen mengaku tidak terlalu mempermasalahkan. Sebab, selama menjabat sebagai Dirut Pertamina, dirinya mengaku selalu berbuat baik.
"Saya enggak akan mikir apa-apa. Yang penting saya sudah berbuat terbaik buat negara. Kalau ini balasannya, enggak apa-apa," ujar Karen usai divonis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin 24 Juni 2024.
Lanjut Karen, dirinya mengaku sama sekali tidak kecewa atas keputusan tersebut. Sebab, ia menganggap balasan terbaik adalah nanti ketika di akhirat.
"Saya enggak pernah kecewa ya. Yang penting saya sudah berbuat terbaik. Kalau memang ini balasannya, nanti kita di akhirat aja ya. Mudah-mudahan saya mendapat balasan yang sesuai dengan apa yang sudah saya korbankan untuk negara," ucap Karen.
Saat ditanyai mengenai apakah akan banding atau tidak atas vonis tersebut, Karen mengaku masih lelah dan sedang tidak berselera berkomentar terkait hal itu.
"Saya enggak mau bahas soal banding dulu ya. Karena terus terang keputusan hari ini itu saya lelah secara batin dan fisik. Jadi saya enggak mau bicara itu dulu. Boleh ya," tuturnya.