Hotman Paris Minta Pembebasan Jessica Wongso: Bukti Tak Fair

Hotman Paris
Sumber :

Bandung –Akhir-akhir ini, sering terjadi pengomentaran oleh Hotman Paris terkait insiden kopi beracun yang menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin dan menegaskan bahwa Jessica Wongso adalah tersangka utama dalam kasus tersebut.

Pemeran ini sering menyatakan bahwa bukti yang membuat Jessica menjadi tersangka kurang memadai dan tidak fair.

Hotman Paris

Photo :
  • -

Pada hari ulang tahun Jessica Kumala Wongso, Hotman Paris menyatakan bahwa hakim perlu mengeluarkannya dari tuntutan.

Hari ini, tanggal 9 Oktober 2023, merupakan momen ketika Jessica Wongso merayakan ulang tahun yang ke-35 tahun. 

Di dalam akun Instagram, Hotman Paris juga mengungkapkan selamat ulang tahun bagi perempuan tersebut.

Ia menyatakan bahwa mungkin tidak semua orang di luar penjara merasa bahagia.

Pengacara terkenal tersebut juga menyarankan kepada Jessica untuk mencari aktivitas di dalam tahanan.

“Mat Ultah Dinda! Bahagia itu dalam dirimu! Belum tentu orang bebas di luar penjara hidupnya bahagia! Cari kesibukan di penjara!,” tulis Hotman Paris, seperti dilansir dari keterangan Instagramnya pada 9 Oktober 2023.

Hotman Paris menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki kepastian apakah Jessica Wongso benar-benar bersalah atau tidak.

Namun, sesuai dengan peraturan hukum, belum ada bukti yang menyatakan bahwa wanita berusia 35 tahun tersebut harus menjadi pelaku utama.

Itulah sebabnya, dia memohon pada hakim untuk melepaskan Jessica.

“Hotman sendiri tdk tau apa kamu bersalah atau tidak! Tidak ada yg tau! Hanya jesica yg tau! Tapi menurut Undang Undang Pasal 183 KUHAP apabila belum cukup bukti maka hakim harus bebasin,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin juga kerap menyindir Hotman Paris tidak bisa membebaskan Jessica Wongso.

Menanggapi hal itu, ia membalas dengan menyoroti soal bukti-bukti dalam kasus kopi sianida ini yang masih belum benar-benar valid.

“Namun demikian, apabila baca putusan dan temuan fakta persidangan, di dalam putusan, tidak ada bukti yang secara direct, secara langsung membuktikan bahwa Jessica lah yang menaruh sianida di kopi," katanya.

"Semuanya berdasarkan analisa indirect, secara tidak langsung, analisa opini-opini dari hakim," imbuh Hotman Paris dalam kasus Jessica Wongso.