Tak Tanggung, Ammar Zoni Borong 4 Jenis Narkoba dengan Berat yang Berbeda
- VIVA.co.id
Kejadian ini merupakan kali ketiga aktor tersebut diamankan oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dua bulan setelah dilepaskan, Ammar Zoni ditangkap kembali oleh pihak kepolisian. Saat itu, ia juga harus mendekam di penjara selama tujuh bulan karena terbukti menggunakan narkotika.
Pada tahun 2017, Ammar Zoni juga ditangkap untuk pertama kalinya karena kepemilikan ganja. Ketika itu, keputusan diambil untuk menjalani program pemulihan selama setahun.
Kini Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.