Skandal Menantu Mertua! Rozy Zay & Mertua Rihanah Akan Gelar Sidang Perzinaan di Kejari Serang
Senin, 5 Februari 2024 - 21:16 WIB
Sumber :
- Berbagai Sumber
"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edwar.
Sementara itu, kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka, mengapresiasi kinerja Polda Banten dan menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.
Rozy Zay dan Rihanah dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.