Norma Risma Ungkap Penyebab Lambatnya Proses Hukum Kasus Selingkuh Mantan Suami dan Ibu Kandungnya
VIVA Bandung – Polda Banten menjelaskan alasan mengapa penanganan laporan dugaan perselingkuhan antara Rozy Zay Hakiki dan Rihana, mertuanya, berjalan lambat.
Hal tersebut disebabkan karena tidak ada kesepakatan mengenai tempat mediasi antara Norma Risma dan pihak terkait.
Rozy dan Rihana ingin mediasi dilakukan di Polda Banten sebagai tempat netral, sementara Norma Risma ingin mediasi berlangsung di kantor pengacaranya di Jakarta.
Ketidaksepakatan mengenai lokasi mediasi menyebabkan upaya mediasi gagal, dan Norma Risma berkeinginan agar proses hukum tetap dilanjutkan.
Surat mediasi telah dikirimkan oleh Rozy kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada tanggal 28 Februari dan 5 Mei 2023.
"Rencana mediasi tersebut tidak berhasil dilaksanakan karena pihak pelapor NR meminta agar mediasi tersebut dilakukan dikantor kuasa hukumnya di Jakarta, tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten dengan maksud mencari tempat yang netral. Dengan tidak adanya kata sepakat terkait lokasi mediasi, sehinga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten, Selasa 1 Agustus 2023.
Hambatan lainnya adalah Rihana, sebagai saksi terlapor, baru hadir pada pemanggilan ketiga. Alasannya adalah karena dia sekarang tinggal di Jakarta.
Sebelum adanya laporan dan permintaan mediasi, kasus dugaan perselingkuhan ini sebenarnya telah dibahas dalam musyawarah perdamaian pada tanggal 17 November 2022.
"Sebelum perkara ini dilaporkan ke Polda Banten, pihak NR dan RZ serta NS (orang tua NR), telah terjadi musyawarah perdamaian sesuai surat pernyataan damai tertanggal 17 November 2022," terangnya.
Laporan dugaan perselingkuhan tersebut dilaporkan ke Polda Banten dengan Pasal perzinahan, 284 KUHP, pada tanggal 29 Januari 2023.
Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial. Gelar perkara dilakukan pada tanggal 12 Juli dan kemudian naik ke tahap penyidikan pada tanggal 21 Juli 2023.
Kompol Herlina memastikan bahwa penyidik bekerja dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini, berkas kasus tersebut telah dikomunikasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan dan dilakukan penuntutan.
"Penyidik melakukan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku. Untuk kasus delik aduan, penyidik memberikan fasilitas untuk melakukan mediasi sesuai dengan surat permintaan dari pelapor dan terlapor, hal ini tidak bertentangan dengan perintah kapolri untuk melaksanakan restorative justice, jika terjadi kesepakatan dari para pihak. Hal tersebut tidak terealisasi karena tidak adanya kesepakatan sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan," jelasnya.