Fakta Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana Terkait Kematian Anak Tamara Tyasmara
- Istimewa
Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengumumkan ada unsur pidana terkait kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satua Triputra mengungkapkan, dugaan peristiwa pidana tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," kata Kombes Pol Wira Satua Triputra Wira kepada awak media, dikutip dari Intipseleb, Rabu (8/2/2024).
Lebih lanjut, Wira menjelaskan, pihaknya sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Menurutnya, ini menandakan bahwa polisi akan melakukan tahapan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman kasus untuk menggali keterangan lebih lanjut.
"Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun untuk tindak lanjut ke depan tentunya kami akan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga menduga ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian Dante. Wira mengatakan, pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam kasus ini.