Terungkap! Kronologi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Tersandung Kasus Korupsi Timah
- Instagram @sandradewi88
VIVA Bandung – Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berikut beberapa fakta menarik terkait penunjukan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi timah, seperti yang dilaporkan sebelumnya oleh berita Viva.
1. Kronologi Dugaan Kasus Korupsi
Sebelumnya, Kejagung sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terkait dengan perdagangan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung menduga adanya pelanggaran yang terjadi dalam kerja sama pengelolaan lahan antara PT Timah Tbk dan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan tersebut diduga dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
2. Status Dinaikan
Awalnya, Harvey Moeis berperan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Harvey Moeis, yang merupakan pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT), naik statusnya dari saksi menjadi tersangka.
3. Tersangka Terus Bertambah
Harvey Moeis terlibat dalam upaya memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dengan penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.
4. Berawal dari Helena Lim
Sebelum Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung berhasil menetapkan satu tersangka, yaitu Helena Lim. Helena Lim juga dikenal sebagai seorang Crazy Rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK).
"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.
5. Helena Lim Ditahan 20 hari Kedepan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Helena Lim akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024.
Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.