Gen Halilintar Ajukan Gugatan Merek Ke Pengadilan Negeri Jakpus
- unggahan Instagram @genhalilintar
Bandung – Gen Halilintar dikabarkan tengah proses sidang gugatan yang diajukan Halilintar Anofial Asmid, yang digelar pada Senin, 22 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Melansir dari Viva.co.id, kuasa hukum, Brahmono Jati mewakilkan ayah Atta Halilintar yang tidak hadir dalam persidangan. Seperti yang diketahui, persidangan akhirnya ditunda dan disampaikan langsung oleh Majelis Hakim PN Jakpus.
Tentunya, pihak Majelis Hakim ingin memberikan kesempatan kepada pihak tergugar yakni, Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham, untuk menyiapkan jawaban.
"Untuk memberikan kesempatan kepada tergugat menyampaikan jawaban. Sidang diundur dan dibuka kembali Senin, 29 Agustus 2022, agar para pihak supaya bisa hadir tanpa harus dipanggil lagi," kata hakim dalam persidangan.
Hal lainnya, Halilintar Anofial Asmid mengunggat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek Gen Halilintar. Sementara Anofial Asmid melaporkan gugatan karena adanya permohonan atas merek Gen Halilintar yang ditolak oleh DJKI, Kemenkumham.
Alasannya, merek itu telah didaftarkan oleh PT Soka CIpta Niaga pada 23 Oktober 2017 dan ayah Atta Halilintar mendaftarkan merek tersebut pada 2018.