Sosok Wanita Disebut Kekasih Bharada E Bikin Netizen Patah Hati
- VIVA/M Ali Wafa
Bandung – Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga jadi sorotan di berbagai media sosial. Baru-baru ini viral sosok kekasih Bharada E yang membuat netizen ramai menghujat dan menyebutkan tidak punya empati.
Dilansir dari IntipSeleb, sidang perdana Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinantikan publik sebagai kesaksian yang disampaikannya dalam sidang tersebut. Namun, di media sosial muncul seorang wanita yang disebut sebagai kekasih Bharada E.
Beredar video di media sosial yang begitu dekat dengan sosok wanita dengan beberapa potret kemersraan keduanya tampak dari video tersebut. Tentu potret tersebut sangat serasi meski tidak memamerkan pose yang terlalu mengumbar kemersaan mereka.
“Mari patah hati bersama,” tulis sang pembuat konten pada video yang diunggah ulang oleh akun @rumpi_gosip.
Tentu saja, video tersebut disebut sebagai kekasih Bharada E yang membuat netizen tampak kesalm terlihat dari beberapa komentar mereka.
“Yg bikin konten lama2 gakpunya empati sam keluarga korban. Tolong lah itu nyawa org udah hilang, gaperlu kali sampe di idolain,” hujat seorang netizen.
“Apaan seh patah hati patah hati. Orang yg kaya gini ga usah dikagumi,” timpal netizen.
“Apaansik pada lebay bat netijen demen amaa dia padahal apapun alasannyaa dia yg udah ngilangin nyawa orang mau disuruh siapapun ituu,” sahut netizen melihat video viral soal Bharada E.
Diketahui, Sidang kasus pembunuhan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berlanjut. Dalam sidang, Bharada E sempat mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J. Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari ibunda Brigadir J.
Terpisah, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah Brigadir J pun menyebutkan memang permintaan maaf ditunggu pihak keluarga dari para tersangka. Saat Bharada E mengucapkan permohonan maaf tersebut terlihat Rosti Simanjuntak berkaca-kaca matanya mengatakan mendoakan agar Bharada E diampuni Tuhan.
Bareskrim Polri menjerat Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen ferdy Sambo dan istrinya Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUH dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup beserta atas kasus kematian Brigadir J.