BPI KPNPA RI Laporkan Produk Kecantikan Tanpa BPOM, Salah Satunya Diduga Milik dr Richard Lee

BPI KPNPA RI Laporkan Produk Kecantikan Tanpa BPOM ke Bareskrim
Sumber :
  • Istimewa

Bandung, VIVA – Influencer kecantikan dokter Richard Lee dilaporkan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) ke Bareskrim Mabes Polri terkait penyitaan produk Athena oleh BPOM.

Kecantikan Korea 2024, Teknologi Canggih yang Bisa Bikin Wanita Indonesia Makin Glowing

Kepala Biro Hukum BPI KPNPA Argha Yudistira menyatakan bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan tentang penyitaan produk kecantikan oleh BPOM, yang diduga melibatkan produk Athena Group yang terafiliasi dengan Richard Lee.

Hal itu berdasarkan informasi yang didapatkan oleh BPI KPNPA RI bahwa BPOM melakukan penyitaan produk kecantikan yang tidak menaati aturan. 

JAN Apresiasi Penangkapan 247 Tersangka Judi Online, Dukung Optimalisasi Satgas Judi Online

Salah satu yang mendasari upaya BPI KPNPA RI bersurat ke BPOM dan bahkan akan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, yakni adanya pemberitaan dari Media Online Wartabuana yang dimuat pada hari Kamis tanggal 4 April 2024, pukul 08.23 WIB.

Kemudian, pemberitaan di Media Online Tarakan Tv yang dimuat pada tanggal 26 Juni 2024, pukul 17.50.17 WIB. 

Kontroversi Produk Kecantikan Athena, BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Segera Periksa dr Richard Lee

"Dari dua media tersebut, disebutkan bahwa telah dilakukan penyitaan oleh BPOM terhadap SkinCare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan Injeksi DNA Salmon," kata Argha Yudistira dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Dia mengutarakan bahwa semua produk yang telah terdaftar di BPOM sudah melewati uji klinis dan lolos verifikasi sesuai standar BPOM, sehingga dijamin keamanannya untuk dipakai dan dikonsumsi.

Halaman Selanjutnya
img_title