Obat Sirup Disetop, Ini Anjuran dari Kemenkes Bila Anak Sakit

Ilustrasi obat sirup
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan accute kidney injury (AKI) usai mendalami pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien. Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut progresif atipikal ini," kata Juru Bicara Kemenkes, Syahril dalam acara daring, Rabu 19 Oktober 2022.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau obat sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

"Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," tutur dr Syahril.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Bila anak sakit, dianjurkan ke dokter dengan mendapat pengobatan sesuai dosis dan usia.

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," katanya.

Sembari menunggu hasil investigasi lanjutan, dr. Syahril menyebutkan telah meminta fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap merebaknya gangguan ginjal pada anak dengan aktif melaporkan setiap kasus yang mengarah pada gangguan ginjal akut pada anak.